Minggu, 04 Oktober 2026

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Setelah Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

- Kamis, 11 Mei 2023 10:30 WIB
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Setelah Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai
Ist

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Idianto Pimpin Pelaksanaan Monev Kinerja Dihadiri 28 Kajari dan 9 Cabjari Serta Para Kasi di Kejari
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 2 Perkara Pencurian dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Rangkaian Baksos HBA yang ke-63, Kejati Sumut Gelar Donor Darah
Kejati Sumut Kurbankan 8 Ekor Sapi dan 6 Ekor Kambing
Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan dan Penipuan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
Pimpin Upacara Harlah Pancasila, Kajati Sumut Ajak Seluruh Jajaran Bangkitkan Semangat Gotong Royong
komentar
beritaTerbaru