Kamis, 08 Oktober 2026

Wanita Diduga Pemicu Penganiayaan Dilakukan Anak AKBP Achiruddin Ternyata Berstatus Pelajar

- Jumat, 28 April 2023 14:00 WIB
Wanita Diduga Pemicu Penganiayaan Dilakukan Anak AKBP Achiruddin Ternyata Berstatus Pelajar
AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Sumut
jaringberita.com - Hasil penyidikan sementara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, terungkap wanita berinisial SH, diduga sebagai pemicu penganiayaan dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan.

SH sendiri diketahui masih status pelajar, dikabarkan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) disalah satu sekolah di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Untuk perempuan bukan inisial D, kami ralat SH, teman wanita Ken Admiral, atau pun AH, bernama lengkap (insial) SH," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis 27 April 2023.

Sumaryono mengungkapkan bahwa SH sudah diperiksa sebagai saksi lebih awal sejak kasus penganiayaan dilaporkan ke Polrestabes Medan, Desember 2022, lalu.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan awal. Nanti akan didalami. (SH) Masih pelajar," ucap Sumaryono.

Kemudian, antara korban dan pelaku sempat berkomunikasi via chatingan melalui direct message (DM) Instagram. Selanjutnya, melakukan pertemuan di sebuah SPBU di Jalan Ringroad Medan, pada Rabu malam, 21 Desember 2022.

Disitu sudah terjadi perkelahian hingga perusakan kaca spion mobil milik korban. Lalu, Ken bersama 6 kawannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Di rumah itu, terjadi penganiayaan dilakukan Aditya terhadap Ken secara membabi-buta disaksikan langsung oleh bapak pelaku, AKBP. Achiruddin Hasibuan. Korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan matanya.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.

Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya AKBP Achiruddin harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.

Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Panai Tengah*
Kasus Penganiayaan Berat, Korban Meninggal Dunia
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perundungan Siswa MAN 1 Medan, Begini Motifnya
Polres Sergai Lakukan Restora tive Justice Penganiayaan Saling Lapor
Aniaya Anak Pakai Gagang Sapu, Pria di Taput Ditangkap Polisi
Diduga Sakit Hati Pria Ini Bantai Pria yang Nikahi Mantan Istri
komentar
beritaTerbaru