1,02 Kg Ganja di Tapteng Gagal Beredar


1,02 Kg Ganja di Tapteng Gagal Beredar
Istimewa
Kedua pelaku

Setelah itu kedua pelaku melakukan pengembangan ke kediaman T. Hasilnya ditemukan 1 gulungan kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja, 2 plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja dari dalam lemari rumah, 1 buah toples yang berisikan narkotika jenis ganja dari atas lemari dan 1 buah kotak warna hitam yang berisikan 23 ampul kecil narkotika jenis ganja dibalut plastik warna hitam.

"Total ganja yang disita memiliki berat kurang lebih 1,02 Kg. Tersangka T mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya secara langsung kepada seseorang berinisial I di Kabupaten Mandailing Natal," jelasnya.

H Gurning menuturkan, sebelum ditangkap, ada seseorang yang memesan ganja kepada AA, sehingga tersangka AA pun menemui T. Rencananya, keduanya akan bertemu dengan pemesanan ganja di salah satu rumah di Gang Sawah.

Namun saat sedang menunggu pemesannya, keduanya keburu ditangkap. Tersangka AA sendiri, tambah H Gurning akan mendapatkan komisi Rp300 ribu jika 1 bal ganja itu terjual.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba," pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: