1,02 Kg Ganja di Tapteng Gagal Beredar


1,02 Kg Ganja di Tapteng Gagal Beredar
Istimewa
Kedua pelaku
jaringberita.com - Sebanyak dua orang pengedar ganja diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di sebuah rumah di Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Minggu (9/4/2023) pukul 08.00 WIB.

Keduanya adalah T (27) warga Jalan Sibolga-Psp Gang Delima Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng dan AA (42) warga Rusunawa Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning menceritakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diketahui akan ada transaksi narkoba di Gang Sawah Kelurahan Pondok Batu.

"Mendapatkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Tapteng langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan," ungkapnya, Selasa (11/4/2023).

H Gurning menjelaskan, saat penyelidikan dilakukan, terlihat satu unit sepeda motor sedang terparkir di dekat satu rumah kosong. Setelah didekati terlihat kedua pelaku, sedang berada di dalamnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Saat digeledah, dari keduanya ditemukan menemukan 1 bal narkotika jenis ganja yang dibalut solasi warna kuning. Selain itu turut diamankan satu unit handphone Nokia dan sepeda motor Honda Adv warna kuning BB 6174 ME yang mereka gunakan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke lokasi tersebut.

Editor
: Nata

Tag: