Skuad Berkarya Digoda Pindah Ke Partai Lain

Gugatannya Ditolak Bawaslu

Skuad Berkarya Digoda Pindah Ke Partai Lain
net
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang

jaringberita.com -Jakarta | Gugatan Partai Beringin Karya (Berkarya) terhadap kegagalan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Skuad Berkarya, mulai digoda banyak parpol.

“Banyak yang nawarin,” kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang seperti dilansir Rakyat Merdeka.

Pria yang akrab disapa Badar itu mengamini, gugatan partainya saat ini ditolak Bawaslu melalui sidang pelanggaran administrasi parpol yang digelar Bawaslu, di Jakarta, kemarin.

Dia memastikan, pihaknya tetap konsisten berupaya menyelamatkan Berkarya agar tetap bisa berkontestasi di Pemilu 2024.

Secara teknis, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum Partai Berkarya yang tengah berjuang di Bawaslu. Mengenai langkah strategis untuk menggugat kembali atau apapun, akan diputuskan kemudian hari.

Diungkapkan, tidak sedikit partai yang mengajak join skuad Partai Berkarya. Termasuk kepadanya. Diakuinya, permasalahan Partai Berkarya hingga saat ini terseok di Bawaslu salah satunya, karena internal di dalam partai itu sendiri.

Bahkan, Badar mengaku baru dilibatkan dipenghujung waktu oleh Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwoprandjono untuk menandatangani berkas pendaftaran partai. Dia mengendus ada segelintir orang yang menginginkan agar dirinya dicopot dari jabatan Sekjen. “Saya malah yang terbuang. Pilih diam saja dulu,” bebernya.

Menurutnya, tidak sedikit kader Partai Berkarya, yang menunggu sikap politiknya ihwal ini. Terutama, mereka yang merasa terzolimi di internal partai. Namun, Badar berkomitmen tetap ingin menyelamatkan Partai Berkarya. “Bahkan, gerbong di daerah menunggu sikap politik saya,” pungkasnya,

Seperti diketahui, Bawaslu menolak gugatan Partai Berkarya terhadap KPU yang teregistrasi dengan nomor perkara 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 terkait kegagalannya mengikuti verifikasi administratif KPU. Bawaslu menilai, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Berkarya tidak dapat diproses.

“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, kemarin.

Anggota majelis sidang Puadi mengatakan laporan Syamsu memenuhi syarat formil. Namun syarat materiil laporan berupa objek pelanggaran tidak jelas.

Penulis
: net
Editor
: Dedi

Tag: