Kejati Diminta Jadi Juru Tagih Kredit Macet Rp 364 Miliar


Kejati Diminta Jadi Juru Tagih Kredit Macet Rp 364 Miliar
Kejati banten saat memberikan keterangan pers

jaringberita.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta membantu menangani kredit macet di Bank Banten. Angkanya mencapai Rp 364 miliar.

Kredit macet membuat kocek bank milik Pemprov Banten ini bobol besar. Lantaran jumlahnya lebih dari sepertiga modal yang dimiliki.

Nah, tugas kejaksaan layaknya juru tagih. Debitur yang kreditnya macet bakal dipanggil. Supaya menyelesaikan kewajibannya.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin yang langsung meminta bantuan ini.

“Dalam hal perbaikan, penyelamatan dan penyelesaian portofolio aset kredit berkualitas rendah,”kata Leo seperti dilansir RM.id.

Permintaan disampaikan dalam rapat di Kejati Banten pada 31 Agustus 2022 lalu. Kejaksaan menyatakan siap membantu.

Menindaklanjuti rapat ini, Bank Banten akan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada kejaksaan. Untuk menyelesaikan kredit macet sebesar Rp 364.022.000.000. “Dari sebanyak 862 debitur,” kata Leo.

Setelah mendapat kuasa, kejaksaan bakal memanggil para debitur itu. “Hasil pemanggilan para debitur tersebut akan dikoordinasikan dengan Bank Banten untuk strategi penyelesaian kredit macet,” jelas Leo.

Kejaksaan akan menempuh upaya non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan. Leo mengimbau para debitur bersikap kooperatif. Juga beritikad baik melunasi kreditnya.

Jika bandel, debitur bisa saja diperkarakan. Seperti terhadap debitur kakap: PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Total kewajibannya kepada Bank Banten Rp 186 miliar.

Rasyid Samsudin, Direktur Utama PT HNM ditetapkan sebagai tersangka. Bersama Satyavadin Djojosubroto, mantan Vice President Bank Banten.

Dituduh melakukan korupsi, keduanya pun ditahan. Di tempat terpisah. Satyavadin di Rutan Serang. Rasyid di Rutan Pandeglang.

Kasusnya bermula pada Mei 2017. Rasyid mengajukan kredit ke Bank Banten melalui Satyavadin. Awalnya Rp 39 miliar. Rinciannya Kredit Modal Kerja (KMK) Rp 15 miliar dan Kredit Investasi (KI) Rp 24 miliar.

Rasyid berdalih pinjaman ini untuk membiayai proyek PT HNM dengan PT Waskita Karya. Proyeknya Rp 50 miliar. Rasyid menyodorkan tiga sertifikat tanah sebagai agunan.

Singkat cerita, kredit disetujui. Namun hanya Rp 30 miliar. Rinciannya KMK Rp 13 miliar, KI Rp 17 miliar.

Pada November 2017, Rasyid kembali mengajukan kredit. Disetujui Rp 35 miliar. Rasyid me­nyodorkan empat sertifikat tanah sebagai agunan.

Padahal, sejak kredit pertama dicairkan pada Juni 2017, PT HNM belum sekalipun membayar angsuran.

Belakangan, diketahui Bank Banten hanya menguasai dua sertifikat tanah agunan. Lima sertifikat tanah lainnya tak dikuasai.

Ternyata, tiga dari lima sertifi­kat itu diagunkan kepada PT Hudaya Maju Mandiri. Pembayaran kredit 49 dump truck kepada perusahaan leasing itu macet. Sehingga puluhan kendaraan itu ditarik.

Dalam pelaksaan proyek PT HNM dengan Waskita Karya, ternyata tidak menggunakan rekening escrow di Bank Banten. Sehingga Bank Banten tidak melakukan pendebetan atas pembayaran termin proyek itu.

Ketika kredit dinyatakan macet, PT HNM memiliki kewajiban mencapai Rp 186,5 miliar. Bank Banten hanya bisa menyita agunan bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Kemudian, agunan tanah seluas 629 meter persegi di Jalan Witana Harja, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam penyidikan kejaksaan, didapati aset tersangka lainnya. Yakni lahan seluas 1.427 meter persegi di Jalan Kampung Rawa Barat, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Juga dua rumah mewah di Kavling 2 dan 3 Perumahan Prima Bintaro, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Aset itu diatasnamakan istri Rasyid.

Kejaksaan mencurigai Rasyid berusaha menyamarkan aset dengan mengatasnamakan orang lain. Untuk menghilangkan jejak korupsi.

Penyitaan aset juga dilakukan terhadap tersangka Satyavadin. Kejaksaan berhasil mengamankan rumah mewahnya.

“Pelaksanaan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Ivan Hebron Siahaan. ?

Editor
: Dedi

Tag: