jaringberita.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) gencar membidik dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri ke lingkungan korporasi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, pengusutan perkara dugaan korupsi impor garam diintensifkan penyidik. Tak sekadar pada dugaan korupsi yang melibatkan personil atau individu, dugaan keterlibatan korporasi pun dipelajari.
“Masih dianalisis secara mendalam bagaimana kiprah atau peran korporasi di dalamnya,” ujarnya.
Untuk kepentingan tersebut, jaksa intensif menganalisis keterangan saksi NR, investigator pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Diketahui, NR diperiksa pada Senin (29/8) hingga malam. Dia diperiksa dalam kapasitas saksi. Keterangannya diperlukan, mengingat saksi memahami lika-liku alias peran importir (korporasi) dalam penyalahgunaan komoditas impor.
Pada pemeriksaan, saksi diminta menjabarkan legalitas 21 perusahaan yang pada 2018 tercatat sebagai importir garam.
“Sebanyak 21 perusahaan itu mengantongi kuota persetujuan impor garam industri,” ucap Sumedana seperti dilansir RM.id.
Sedikitnya, terdapat 3,7 juta ton garam impor senilai Rp 2 triliun lebih yang diurus oleh perusahaan tersebut. Kejagung menduga, ekspor tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia di dalam negeri.
Akibatnya, stok garam industri di dalam negeri melimpah. Lebih parahnya, kondisi garam industri yang melimpah diduga dimanfaatkan perusahaan-peruaahaan tersebut untuk menggaet ‘cuan’ dengan cara tak lazim. “Para importir diduga mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi,” beber Sumedana.
Hal itu dilakukan secara sengaja lantaran perbandingan harga garam industri dengan garam konsumsi yang cukup tinggi. Tindakan itu tentunya merugikan petani garam lokal, sekaligus perekonomian nasional.
Jadi pada prinsipnya, sambung Sumedana, pemeriksaan saksi investigator KPPU bertujuan mendalami bagaimana pola persaingan usaha terkait komoditas garam. Di luar itu, jaksa juga perlu memperoleh masukan, apakah dari 21 perusahaan importir garam itu juga memiliki persoalan yang ditangani oleh KPPU.
Ditambahkan Sumedana, selain mendalami keterangan saksi dari KPPU, Kejagung pun mengoprek kesaksian mantan Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I berinisial NE. Pemeriksaan saksi ini ditujukan mendapat kepastian menyangkut data impor garam yang dilaksanakan sederet korporasi.
“Apakah impor yang dilakukan perusahaan pemilik fasilitas impor garam sesuai dengan kuota atau tidak,” tandasnya. Diharapkan, hasil pemeriksaan kedua saksi bisa dijadikan rujukan dalam menyingkap dugaan pelanggaran oleh sejumlah korporasi.
Sebagaimana diketahui, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan sejak 27 Juni 2022. Dalam gelar perkara disebutkan, pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada tiga perusahaan masing-masing PT MTS, SM, dan GUI.
Aturan itu diduga diterbitkan tanpa melakukan verifikasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, tidak terverifikasinya hal tersebut membuat masyarakat termasuk UMKM tidak dapat bersaing dengan garam industri impor.
Praktik tersebut cukup ironis karena garam seharusnya dapat disalurkan ke UMKM namun justru dikorupsi dengan cara diubah kemasan dan dijual langsung sebagai garam konsumsi ke konsumen. ?