Guru Ngaji di Bekasi Ditangkap Karena Cabuli Siswi SD di Sekolah


Guru Ngaji di Bekasi Ditangkap Karena Cabuli Siswi SD di Sekolah
Net
Ilustrasi

jaringberita.com -Bekasi: Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang guru ngaji berinisial FF (45) atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap seorang siswi SD berumur 10 tahun di lingkungan sekolah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan, insiden kejadian berlangsung pada Senin (22/8/2022) silam di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria. Mulanya FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.

Selanjutnya, melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Lalu, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ucap Hengki.

Di ruang kosong itulah FF melakukan perbuatan cabulnya. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas dada korban.

"Tersangka memasukan tangannya ke pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul," ucap dia.

Atas kelakuannya FF kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," pungkasnya.

Penulis
: Okezone
Editor
: Nata

Tag: