Dewan Pers: Ada 4 Ancaman Kebebasan Pers dalam 13 Tahun Terakhir


Dewan Pers: Ada 4 Ancaman Kebebasan Pers dalam 13 Tahun Terakhir
OkeZone
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana.

jaringberita.com,Jakarta: Insan Pers di Indonesia mendapatkan kemerdekaannya, setelah terjadinya reformasi, seiring dengan lahirnya Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Namun, dalam kurun waktu sekitar 13 tahun terakhir, kebebasan pers tersebut sempat mengalami ancaman seiring dengan munculnya rancangan undang-undang.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, kebebasan pers yang terjadi saat ini, tetap memiliki syarat-syarat tertentu. Kebebasan dalam hal ini memiliki arti kebebasan yang bertanggung jawab.

“Pers setelah era reformasi itu pada era free market of idea. (Free market of idea) itu betul-betul ada kebebasan dan kemerdekaan pers yang dianut. Sebelumnya, pers tidak memiliki kebebasan. Namun, bukan berarti kebebasan tersebut adalah kebebasan yang bukan tanpa syarat. Kebebasan yang kita anut adalah kebebasan bertanggung jawab, seperti dibaca dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Jadi free market of idea tersebut adalah kebebasan yang sangat bertanggung jawab dan dimiliki oleh masyarakat pers,” kata Yadi dalam Training of Trainer (ToT) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program SiARAN (P3SPS) yang diinisiasi KPID Sulteng, Selasa 923/8/2022).

Dijelaskannya, tidak menutup kemungkinan kebebasan pers di Tanah Air akan kembali tercerabut. Yadi menyebutkan, ada beberapa indikasi ke arah adanya pengekangan terhadap pers. Setidaknya, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, ada empat rancangan aturan yang berpotensi membelenggu kebebasan pers di Indonesia itu.

“Indikasinya ada. Dalam 13 tahun terakhir, ada 4 rancangan undang-undang yang akan merebut kebebasan pers,” jelas dia.

Yang pertama, kata Yadi, terjadi pada 2007, saat pemerintah membuat aturan untuk pemilu 2009.

“Tahun 2012 untuk Pemilu 2014, dan selanjutnya UU Cipta kerja. Sekarang kita menghadapi RUU KUHP yang di dalamnya itu pemberantasan berekspresi dalam hal ini mengancam kebebasan pers. Dan ini yang sedang kita berjuang,” beber dia.

"UU sebelumnya sudah berakhir, tidak berlanjut untuk memberangus pers. Ini perlu saya tekankan bahwa pers memiliki peranan penting. Karena (dengan adanya) Pers, kehidupan demokrasi kita saat ini sangat baik,” lanjut dia.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: