jaringberita.com -Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mengatakan, pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa berimbas ke Pemilu 2024.
Hal tersebut dikatakan Sahat menanggapi Rapat Komisi III DPR dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rapat Komisi III dengan keduanya berlangsung hangat akibat hujan interupsi anggota DPR mencecar Mahfud maupun Sigit dengan sejumlah pertanyaan terkait motif pembunuhan Brigadir J dan beredarnya informasi grafis 'Kaisar Sambo 303' dan sejumlah nama perwira Polri dalam info grafis tentang perjudian atau 303 (Pasal untuk perjudian di KUHP).
Baca:Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Banding
Menanggapi rapat tersebut, Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang mengatakan, kasus Ferdy Sambo bisa berdampak pada Pemilu 2024 karena beberapa hal. Pertama, ujar Sahat, karena persidangan para tersangka akan memakan waktu lama.
"Pemilu dan Pilpres 18 bulan lagi. Ada lima tersangka yang akan menjalani persidangan dan tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Bisa juga Ferdy Sambo akan membuka banyak hal tentang internal Polri yang membuat tensi publik naik turun sepanjang persidangan. Apalagi istri Sambo dijadikan tersangka. Jadi perlawanan Sambo seperti yang dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bisa saja terjadi di persidangan," kata Sahat Simatupang, Kamis (25/8/2022).
Jika sidang perdana kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dimulai September, vonisnya, sambung Sahat bisa 6 hingga 8 bulan kedepan atau sekitar Februari 2023.
"Itu artinya persiapan Pemilu 2024 akan terganggu karena salah satu sukses penyelenggaraan Pemilu/Pilpres adalah pengamanan yang dikendalikan Polri," ujar Simatupang seperti dilansir Suara Pembaharuan.
Ditambah lagi, sambungnya, kemungkinan pemeriksaan ahli untuk membuktikan pembunuhan Brigadir Yosua akan memakan waktu lama karena perdebatan hasil otopsi.