jaringberita.com -Medan: PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) aman di tengah peningkatan permintaan.
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan memastikan jika ketahanan pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
"Kami terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan, kami pastikan bahwa penyaluran BBM bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan lancar dan aman. Kami mencatat bahwa terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite, meningkatnya mobilitas masyarakat dan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut,” ungkapnya, Rabu (31/8/2022).
Sebagai informasi, hingga Juli 2022 konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Provinsi Sumut sudah menyentuh 66% dari total kuota penyaluran tahunan. Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar di Provinsi Sumatera Utara mencapai 3.377 KL/hari, angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 3.036 KL/hari (Yoy).
Khusus produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 71% dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Sumut mencapai 4.606 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 3.528 KL/hari (Yoy).
“Adapun ketahanan stok bio solar di Integrated Terminal Medan Group sangat baik yaitu mencapai 18 hari, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir angka tersebut belum termasuk stok yang berada di kilang dan kapal saat ini” terangnya.
Dia juga menyebutkan, Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi.
Sementara itu, sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai dengan peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual atau menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerjasama.