Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Resign? Ini Penjelasannya


Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Resign? Ini Penjelasannya
OkeZone

jaringberita.com: Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum resign, menarik untuk diketahui.

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program yang bisa didapat bagi penerima upah.

Adapun lima program tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilanagan Pekerjaan (JKP).

Diketahui, saldo program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pemberi kerja atau perusahaan tempat bekerja.

Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum resign?

Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (13/9/2022), JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan sebelum resign.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: