Selasa, 13 Oktober 2026

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Resign? Ini Penjelasannya

- Selasa, 13 September 2022 18:45 WIB
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Resign? Ini Penjelasannya
OkeZone

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 4/2022 yang menyebutkan bahwa manfaat JHT hanya dibayarkan kepada para peserta apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai akan dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa syarat. Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut.
Pertama, apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kemudian, besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Juansyah Bersyukur Atas Dukungan BPJS Kesehatan terhadap Kesehatan Istrinya
Juansyah Bersyukur Atas Dukungan BPJS Kesehatan terhadap Kesehatan Istrinya
Setia Merasa Aman Saat Berobat dengan BPJS Kesehatan
Setia Merasa Aman Saat Berobat dengan BPJS Kesehatan
Sudah 2.449.259 Jiwa Warga Medan Tercover JKN 2024, Optimis Target 98% UHC Tercapai
Pegawai Pirngadi Ngeluh, 5 Bulan Belum Terima Jasa BPJS
komentar
beritaTerbaru