Sabtu, 17 Oktober 2026

Pengumuman! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi

- Rabu, 31 Agustus 2022 18:15 WIB
Pengumuman! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi
OkeZone

jaringberita.com, Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000?
2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000.
Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Ekonomi Indonesia 2025 Diprediksi Tumbuh 4,7–5,5 Persen
Jaga Inflasi Tetap Terkendali, BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen
Bank Indonesia Optimis Kinerja Ekonomi Lebih Baik
Survei Perbankan Triwulan IV 2024, Penyaluran Kredit Baru Terindikasi Naik
Pemko Medan Sambut Baik Festival Ekonomi Syariah Bank Indonesia
Pemko Sibolga dan TPID Mengintervensi Pasar  Lewat Pasar Murah
komentar
beritaTerbaru