YP ADHA Minta Status Anak Penderita HIV Tidak Dipublikasi Secara Vulgar


YP ADHA Minta Status Anak Penderita HIV Tidak Dipublikasi Secara Vulgar
Nata
Ketua YP ADHA memberikan penjelasan

jaringberita.com - Yayasan Peduli Anak dengan HIV/AIDS (YP ADHA) meminta kepada semua pihak agar tidak mempublikasikan status Anak Dengan HIV/AIDS (ADHA) dipublikasikan apalagi secara vulgar. Hal ini menyusul mencuatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Medan yang dialami oleh JA (12).

"Artinya, ini upaya menjaga anak ini jangan ada lagi beban psikologisnya," ungkap Ketua YP ADHA Saurma MGP Siahaan kepada wartawan di Kantor Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sumut, Senin (19/9/2022).

Kendati begitu, Saurma meminta semua pihak agar tetap membantu dan mengawal kasus ini hingga pihak kepolisian dapat segera melakukan penegakan hukum atas kasus yang dialami oleh JA.

Sementara itu terhadap penasehat hukum JA, pihaknya meminta agar dapat mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku, terkhusus tentang pembukaan status terkait HIV dan tidak menunjukkan foto-foto terkait bagian tubuh anak yang merupakan hasil medis.

"Begitu juga lain-lain terkait identitas anak. Jadi YP ADHA juga mengajak pemerintah maupun semua stakeholder bersama-sama mengawal kasus ini," ucapnya.

Terhadap media, Saurma juga mengajak agar dapat menerapkan jurnalis empati dalam melakukan pemberitaan kasus JA dengan tidak mengungkap status HIV anak dan hal-hal vulgar lain berkaitan anak termasuk foto, nama depan dan lokasi rumah. Sebab, dia mengaku pihaknya merasa kaget dan miris, kenapa ada pemberitaan dengan begitu vulgarnya terkait status anak.

"Kami tidak ingin semua berdampak pada anak ini nantinya. Itu membuat kami menjadi risau, sehingga dengan terpaksa kami tidak mengizinkan anak kami melihat terkait pemberitaan," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris KPA Sumut Ahmad Ramadan mengatakan pada dasarnya pihaknya memberikan perhatian yang cukup besar dalam masalah ini. Dalam prosesnya, kata dia, bersama dengan YP ADHA dan lainnya sudah bersinergi melakukan upaya-upaya sesuai tupoksi berkaitan kasus ini.

"Upaya yang kita lakukan juga jangan sampai memunculkan permasalahan baru pada korban," ujarnya.

Sementara itu, dr Rita yang menangani JA, menyebutkan, jika pasien yang dirawat statusnya memang tidak boleh dibuka ke publik kecuali terkait penyelidikan hukum dan juga asuransi. Oleh karena itu, sambungnya, terkait pemberitaan, seharusnya memang status pasien tidak boleh dibuka.

"Adek kita (JA) datang ke RS dengan kondisi yang harus mendapatkan penanganan. Tapi kini sudah kita pulangkan untuk melakukan rawat jalan, tapi tetap harus dipantau," tandasnya.

Editor
: Nata

Tag: