Tergiur Untung 5 Juta, Perantau Gol


Tergiur Untung 5 Juta, Perantau Gol
Husin
Polisi saat memaparkan tangkapan sabu

jaringberita.com-Ulah bapak anak satu ini jangan ditiru ya. Namanya, Agus Dianto alias AAN (41), tinggal di Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Perantau asal Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ini bukan mencari pekerjaan yang halal dan baik. Malah jualan sabu.

Karena tergiur untung Rp5 juta, justru perbuatannya mengantarkan AAN ke balik jeruji besi Mapolres Labuhanbatu. Kemarin (9/9), ia diciduk polisi dengan barang bukti 4 bungkus sabu seberat 193,92 gram.

Penangkapan AAN setelah Kanit Idik II, Ipda Sujiwo Priyono bersama timnya, Aipda Henky Dalimunte, melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan.

Informasi dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti. Setelah seorang dicurigai mengantarkan sabu kepada AAN, polisi akhirnya membekuknya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti lewat Kbo Res Narkoba, Iptu Elimawan Sitorus, menegaskan tersangka sudah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam 20 tahun penjara.

Dikatakan Elimawan, selain tersangka dan sabu, juga diamankan sebuah plastik warna merah dibalut lakban coklat, sebuah plastik warna kuning, sebuah Hape dan sepeda motor beat hitam.

Ditanyai wartawan, tersangka AAN mengakau baru pertama kali melakukan transkaksi jual sabu lantaran tergiur untung Rp5.000.000.

Penulis
: Husin

Tag: