jaringberita.com -Medan| Setelah beberapa pekan terlihat adem ayem, ternyata kasus melilit ratusan pedagang Pusat Pasar dan Pasar Aksara, akan memasuki ke jalur hukum.
Pihak-pihak terkait yang diduga sudah 'mengerogoti' pedagang yang notabenenya penyumbang PAD bisa dipastikan segera dipanggil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya, Pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU), telah menyiapkan surat dan segera dilayangkan ke pihak berwajib seperti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta ke Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut diketahui wartawan setelah mendapat selebaran surat P3TSU bernomor : 251/DPC-P3TSU/MDN/24/08/22. Hal menolak biaya kontribusi penyediaaan fasilitas Pasar Aksara dan menolak biaya maintenace di Pusat Pasar yang ditujukan ke Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Presiden Joko Widodo.
Sekjen P3TSU Iqbal Daulay SE yang dikonfirmasi prihal surat tersebut membenarkan. Pihaknya mengaku segera merelis kepada awak media terkait laporan mereka, yang ditembuskan ke beberapa instansi terkait seperti Kejatis, Poldasu dan KPK.
Pihak PD Pasar yang dikonfirmasi belum menjawab. Direktur Utama, Suwarno SE, Direktur Keuangan Pernando Napitupulu. Sementara itu Kepala Pusat Pasar Khairul Azhar Daulay membenarkan prihal tersebut saat dihubungi lewat pesan WhatsApp.