jaringberita.com - Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan perdata warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung terhadap pemilik Pos Ambai Kafe, Selasa (2/8/2022) siang.
Dalam sidang kedua tersebut, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak yang bertikai yakni pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.
Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) juga kembali hadir memenuhi panggilan majelis hakim terkait gugatan perkara perdata register Nomor: Pdt.G/PN.Mdn yang diajukan oleh pihaknya di PN Medan.
Pantauan wartawan, pihak-pihak tergugat dalam perkara itu, yaitu Junaidi M Adam, Pos Ambai Coffee, Menves/Kepala BKPM, Wali Kota Medan, Kepala DPMPTSP Kota Medan, Kepala Dinas Pariwisata, Kasatpol PP Kota Medan, Camat Medan Tembung, dan Lurah Sidorejo Hilir (VIII) dengan formasi Majelis Hakim Sulhanuddin sebagai hakim ketua, Oloan Silalahi dan M Nazir, sebagai hakim anggota.
Sementara agenda sidang dalam panggilan kedua ini masih merupakan lanjutan pemeriksaan kelengkapan kehadiran dan surat kuasa para pihak tergugat. Agenda sidang juga masih lanjutan pemeriksaan para pihak yang berperkara.
"Untuk mediasi perkara ini kami menunjuk hakim mediator Bapak As'ad Rahim Lubis, dan sidang dilanjutkan setelah mendapat laporan dari mediator," kata Sulhanuddin selaku ketua majelis hakim sambil mengetok palu hakim.
Koordinator Tim Hukum PB PASU Indra Buana Tanjung, SH, selaku kuasa dari penggugat atas nama Assoc Prof Dr Farid Wajdi, SH MHum dan Diurna Wantana, warga Jalan Ambai Medan menyatakan tujuan kehadiran pihaknya ke PN Medan untuk memenuhi panggilan sidang kedua. Pihaknya meminta agar pada sidang mediasi nanti semua inperson dari tergugat hadir.
"Artinya sangat diharapkan agar semua inperson kooperatif dan menghormati persidangan sehingga semua tahapan dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang ada," pintanya.
Dia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panitera Pengganti (PP) bahwa mediasi terhadap perkara ini dilaksanakan pada Jumat (5/8/2022).
"Tentu kita sebagai kuasa penggugat maupun para penggugat prinsipal akan hadir dalam mediasi tersebut. Karena prinsip kami kalau para tergugat kooperatif, kami akan lebih kooperatif lagi," ujarnya.
"Pendeknya, PASU ini kan para advokat, jadi ita harus menghormati seluruh rangkaian persidangan, kalau bukan kita yang menghormati, siapa lagi," tambahnya.
Selain itu, menurut Indra, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Penghubung Komisi Yudiasial Sumut perihal memohon pemantauan persidangan terhadap gugatan Pos Ambai Coffee ini. "Tujuannya apa, agar semua tahapan dalam persidangan dapat berjalan sesuai mekanisme hukum dan juga supaya hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan dalam perkara ini," paparnya.
Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran, SH MH (Epza), mengapresiasi kehadiran seluruh kuasa para pihak tergugat. "Harusnya memang begitu siapa pun harus menghormati panggilan sidang, apalagi para tergugat dalam perkara ini merupakan unsur pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jadi sudah tepat mereka hadir, sehingga tidak habis waktu atau energi terbuang sia-sia," ucapnya.
Dia menambahkan pada agenda mediasi, diharapkan juga demikian, para kuasa dapat menghadirkan inpersonnya di hadapan hakim mediator.
"Ini bukan soal kalah menang, tapi PB PASU dan para tergugat menghargai proses hukum di sidang pengadilan. Nah, dalam hukum kan semua hal bisa saja terjadi, makanya mediasi juga merupakan jalan terbaik untuk mencari jalan keluar," katanya.
“Itu makanya dibuat Perma oleh Mahkamah Agung untuk mengatur mediasi ini, harapannya agar para pihak dapat menemukan jalan damai, kecuali tidak ada kata sepakat, ya mau gak mau tentu akan lanjut pada sidang pokok perkara,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat menjelaskan tujuan gugatan untuk mengembalikan kerugian materil dan imateril kedua warga tersebut.
Kehadiran dan aktivitas Pos Ambai Coffee dianggap telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan dan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan, karena kafe tersebut beroperasi secara penuh sepanjang malam hingga menjelang subuh.
"Ketidaknyamanan fisik dan psikis akibat operasional kafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk. Parkir para tetamu/pengunjung yang mengambil tempat di depan rumah warga," ujar Indra.