jaringberita.com -Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencatat rekor. Kurang dari setahun, dia menyandang status tersangka lima kali.Terbaru, Terbit ditetapkan tersangka dua kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12 i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Pasal 12B mengenai menerima gratifikasi. Bisa berbentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan gratis maupun fasilitas lainnya.
Sedangkan Pasal 12 i mengatur perbuatan pidana penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terlibat— langsung maupun tidak langsung—dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Padahal, dia seharusnya bertugas mengawasinya.
Ali belum membeberkan dua perkara baru yang menjerat Terbit. Alasannya, penyidik masih melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.
“KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” imbau Ali.
Dari informasi yang diperoleh, Terbit diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek Pemerintahan Kabupaten Langkat.