jaringberita.com - Medan: Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) disebut telah menemukan adanya dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik Polsek Percut Seituan dalam menangani perkara selebgram DY. Hal ini dikatakan Joko Situmeang selalu kuasa hukum DY di Mapolda Sumut, Selasa (9/8/2022).
"Jadi, kami baru saja melakukan gelar perkara. Tim penyidik dari Propam Polda Sumut telah menemukan tindakan tidak profesional dan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh penyidik dalam menangani perkara ini," ungkapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, perkara yang ditangani tim Propam Polda Sumut ini, di antaranya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik dan adanya ketidakprofesionalan menerbitkan dua surat penyidikan (SP) dengan nomor yang sama, namun dengan waktu berbeda.
"Mengenai SP Sidik kemarin, ditemukan ada dua, nomor sama tanggal berbeda. Kami dapat jawaban, kata penyidik itu salah ketik. Kita tetap persoalkan. Jadi, perkara ini akan terus kami kawal," tegasnya.
Selain itu, pengacara ini mengaku kecewa dalam gelar perkara tersebut. Sebab, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan tidak hadir. Padahal, sosoknya menurut dia, adalah dianggap orang yang paling bertanggung jawab.
"Yang saya perhatikan di dalam gelar, kami permasalahan, yaitu tidak ada Kapolsek, yang ada hanya Kanit Reskrim Iptu B, lalu berinisial IM dan Briptu RI," tuturnya.
Joko menduga, Kapolsek Percut Seituan, mengetahui terkait ketidakprofesionalan anggotanya dalam menangani perkara ini.
"Saya juga sangat yakin, Kapolsek tahu kalau DY ada di Polsek Percut Seituan selama dua kali 24 jam. Saya minta kepada pimpinan sidang di Propam Polda Sumut, agar perkara ini ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, mengakui adanya gelar yang dilakukan tim Propam dengan pihak Pendumas dan Terdumas Polsek Percut Seituan.
"Tim dari Propam Polda Sumatera Utara sedang mengembangkan perkara ini. Jika sudah ditemukan adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan penyidik, pastinya akan ditindaklanjuti oleh tim dari Propam Polda Sumatera Utara," ujarnya.
Selain itu, diakui Hadi, Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan juga sedang mendalami perkara DY, yang diketahui aebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Itu sudah, sedang dilakukan pendalaman. Jadi, pihak penyidik akan bekerja dengan profesional dalam menangani setiap perkara," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, DY membuat Dumas karena merasa menjadi korban dugaan pemerasan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Percut Sei Tuan, Iptu B.
Sejauh ini DY sudah diperiksa satu kali oleh Tim Propam Polda Sumut terkait dugaan ketidak profesionalan penyidik Polsek Percut Seituan dalam menangani perkara yang dialaminya.