Polsek Deltua Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Mobil


Polsek Deltua Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Mobil
Istimewa
Kapolsek Delitua, Kompol Deddy Dharma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring memberikan keterangan pengungkapan kasus pembakaran mobil
jaringberita.com - Medan: Sebanyak 2 dari 4 orang pelaku pembakaran mobil di Perumahan Deli Garden II Blok L, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang ditangkap.

Keduanya berinisial RA (41) warga Kompleks Perumahan Laguna, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan HL (37), warga Marindal, Kecamatan Patumbak.

Kapolsek Delitua, Kompol Deddy Dharma mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar dua pelaku lain, yakni JO (35) dan SA (45) masing-masing warga Patumbak. Keduanya juga sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua tersangka berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lagi masuk DPO," ungkapnya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut Deddy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, motif kedua pelaku membakar mobil minibus hitam BK 1203 FV milik korban pada Jumat (5/8/2022) pukul 05.00 WIB lalu itu karena sakit hati pelaku RA. Para pelaku pun, sebut dia, dibayar dengan upah Rp500 ribu.

"Motifnya tersangka sakit hati kepada korban. Aksi pembakaran itu sudah terencana, diawali dari pertemuan keempat pelaku dari Kompleks Perumahan Laguna di Jalan Brigjen Zein Hamid hingga ke Gading Mas di Marindal," jelasnya.

Deddy menuturkan, awalnya keempat pelaku memang sempat batal melakukan aksinya akibat adanya patroli yang dilakukan sekuriti perumahan. Namun, keesokan harinya, mereka pun dapat melakukan aksi kejahatannya.

"Sakit hati pelaku RA itu disebabkan karena korban mengupload gudang (tempat) kucing usaha pelaku. RA kemudian menceritakan masalahnya kepada tiga pelaku lainnya, hingga merencanakan pembakaran mobil korban," jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Delitua, hingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengamankan tersangka RA di kediamannya pada Selasa (9/8/2022).

"Dari pengembangan kemudian kita tangkap tersangka HL pada hari yang sama di Patumbak," bebernya.

Oleh karena itu, tambah Deddy kepada kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1), Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis
: Nata

Tag: