Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencuri Motor Modus Kenalan di Medsos


Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencuri Motor Modus Kenalan di Medsos
Istimewa
Kedua tersangka
jaringberita.com - Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus berkenalan melalui media sosial (medsos).

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Ahmad Albar mengatakan, dua tersangka ditangkap, dan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lainnya.

"Kita bersama tim Jatanras Polda Sumut berhasil menangkap dua tersangka. Mereka beraksi setelah berkenalan dengan korbannya melalui media sosial," ungkapnya, Jumat (16/9/2022) malam.

Dijelaskannya, kedua tersangka itu adalah, Aldafasyahreza Simamora alias Dafa (21), warga Jalan Platina 7A, Kecamatan Medan Marelan dan M Ridho alias Ajo (22), warga Jalan Pasar 2 Gang Botot, Kecamatan Rengas Pulau Kota Medan.

"Aksi terakhir tersangka dilakukan di parkiran Alfamart Jalan Pancing, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung," jelasnya.

Ahmad menerangkan, aksi pencurian itu terjadi berawal dari perkenalan korban Vira Yulia Ketaren dengan tersangka Dafa melalui medsos OMI pada 31 Agustus 2022 lalu. Perkenalan pun kemudian berlanjut melalui WhatsApp (WA).

Dengan bujuk rayu, Dafa mengajak dan meyakinkan korban berhubungan lebih dekat sehingga terjalin komunikasi hampir setiap hari. Selanjutnya, pada 12 September 2022, pukul 19.00 WIB, Dafa mengajak korban bertemu di depan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Dafa juga menyampaikan kepada rekannya Ridho, Angga, dan Arif untuk bermain seperti biasanya. Ketika bertemu, Dafa mengajak korban singgah ke Alfamart Jalan Pancing, depan GOR. Korban disuruh Dafa membeli minuman ke dalam Alfamart.

"Setelah korban masuk ke dalam Alfamart, pelaku Dafa membawa lari sepeda motor milik korban," terang Ahmad.

Peristiwa itu lantas dilaporkan korban ke Polsek Percut Seituan sehingga dilakukan penyelidikan bersama personel Subdit Jahtanras Polda Sumut. Hasilnya, pada Jumat (16/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB tim gabungan menerima informasi tentang keberadaan kedua tersangka di Jalan Pasar II Gang Botot Marelan.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku sebagai komplotan pencurian dengan modus, memasang foto profil dan nama samaran di sosmed, selanjutnya mengajak kenalan dari para calon korban," bebernya.

Dalam aksinya, sambung Ahmad, para tersangka berupaya mencari calon target sebanyak mungkin dan membujuk rayu para calon korban untuk bertemu.

"Setelah bertemu dengan modus membeli minuman, korban ditinggalkan ketika Hp dan atau R2 (sepeda motor) milik korban dikuasai," katanya.

Pengakuan tersangka, pada Senin (12/9/2022), berhasil menggondol sepeda motor N-Max milik korban Vira, warga Martubung. Kejahatan itu terjadi di Cemara Asri, dilakukan Dafa, Ridho, Arif dan Angga. Hasil kejahatan itu dijual seharga Rp 10 juta kepada F.

Mereka juga melakukan aksi serupa di Alun alun Stabat, Langkat pada Agustus lalu, dengan barang bukti sepeda motor Beat Karbu milik korban Indan, warga Stabat. Sepeda motor itu juga dijual kepada F seharga Rp 3 juta. Dari pengungkapan itu disita berbagai barang bukti, di antaranya, CCTV, handphone (HP), pakaian dan lainnya.

Penulis
: Ded
Editor
: Nata

Tag: