Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Belangkas dari Seorang Nelayan


Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Belangkas dari Seorang Nelayan
Istimewa
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah menginterogasi tersangka

jaringberita.com - Medan: Personel Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan berinisial IB Alias I (35) warga Lr ujung Tj Pasir Lingk. V, Kel Bagan Deli, Kec Belawan, Kamis (25/8/2022).

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah mengatakan, nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (belangkas)

"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," katanya saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/8/2022).

Herwansyah menuturkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kecamatan Hamparan Perak.

"Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan dan mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi tersebut sebanyak 180 ekor," jelasnya.

Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang di lakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan belangkas dan menjeratnya menggunakan jaring.

"Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Editor
: Nata

Tag: