Bersifat Substansi
Pertama, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”. Dalam penjelasanna, yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.
Faktanya Tergugat adalah Pelaksana Tugas Walikota yang tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis, sehingga tindakan Keputusan Pengangkatan Kembali Ir. Zulkifli Lubis menjadi Direktur Utama Perumda Tirtauli 2022 – 2027, merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.
Kedua, Pasal 335 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) PP No.54 Tahun 2014 tentang BUMD, serta Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Pasal 45 ayat (2) dan (5) Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtauli, Pasal 45 ayat (2) dan (5), pada pokoknya mengamanatkan, bahwa Direksi/ anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif, periodesasi yang sama. Bahwa jumlah anggota Direksi paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi.
Faktanya Pengangkatan Kembali Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT sebagai Direktur Utama Periode 2022 – 2027, tidak dilakukan secara paket, kolektif dan periodesasi yang sama, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Sdr. Ir. Zulkili Lubis, MT.