jaringberita.com -Medan--Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dedi Iskandar kecewa dengan surat
PWNU Sumut nomor 17/PW/A.II/5/22 bertajuk memohon pertimbangan
karateker kepada PBNU. Pasalnya, surat tersebut membawa-bawa nama PKS.
"Sungguh mengecewakan buat kami mengetahui isi surat tersebut. Tanpa mengurangi rasa hormat pada PWNU Sumut, kami meminta agar pengurus PWNU Sumut lebih dewasa dan arif dalam bersikap," kata Dedi Iskandar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (15/8).
Sebelumnya tersebar luas surat Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut yang mengusulkan agar Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Langkat dikarateker. Dalam surat PWNU Sumut kepada PBNU tertanggal 11 Mei 2022 bernomor 17/PW/A.II/5/22 bertajuk memohon pertimbangan karateker disebabkan mosi tidak percaya pada Rois dan Ketua Tanfidz PCNU Langkat yang diduga terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Disebut-sebutnya nama PKS mengejutkan banyak pihak. Apalagi selama ini, sebagai partai politik, PKS merasa tidak pernah bersinggungan dengan PWNU Sumut.
"Maksudnya apa ini. Apakah kader PKS tidak boleh jadi pengurus NU? Kami sudah selidiki bahwa yang dimaksud Ketua Tanfidz PCNU Langkat itu pun sebenarnya seorang ASN di Kemenag. Jadi tak etis dan melanggar batas-batas sopan santun berpolitik kalau seperti ini. PKS jelas sebuah parpol. Punya pandangan dan paham politik. Kalau PWNU Sumut kan jelas ormas. Maka ini harus jadi perhatian," kata Dedi lagi.
Anggota DPRD Sumut dari Sumut VI ini juga tak akan mencampuri urusan PWNU Sumut. Tapi tentunya, PWNU Sumut juga harus menghormati PKS sebagai sebuah parpol.