Peminum Tuak Ditangkap Gegara Bawa Ganja


Peminum Tuak Ditangkap Gegara Bawa Ganja
Istimewa
Tersangka
jaringberita.com - Toba: MP (45) warga Desa Gasaribu Laguboti diboyong ke Polres Toba karena kedapatan membawa ganja kering saat sedang bersantai di warung tuak di Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Kecamatan Laguboti, Salasa (10/8/2022).

Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan merupakan informasi dari masyarakat jika di kedai tuak tersebut ada seseorang yang membawa narkoba.

"Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga MP berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Toba," jelasnya, Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, penangkapan ini merupakan wujud dari komitmen yang telah di lakukan oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb. Dia menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba ganja yang dibawa tersangka seberat 3, 90 gram .

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs.pasal 111 ayat (1) dan UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis
: Nata
Editor
: Nata

Tag: