jaringberita.com,Medan: Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) gelar seminar nasional dan launching PASU LAWYERS CLUB (PLC) dengan thema: Mengukur Efektivitas Sidang Online Dalam Menjamin Hak-hak Tersangka/Terdakwa Pascapandemi Covid-19".
Kegiatan seminar dimulai sejak pukul 08.30 sampai 12.00 wib, diikuti 180 peserta yang terdiri dari 50 anggota PASU, 100 Mahasiswa Fakultas Hukum se Sumut dan 30 perwakilan organisasi atau lembaga tingkat Sumut termasuk masyarakat umum dan sejumlah wartawan media publik. Kegiatan Seminar di gelar di Ball Room Hotel Madani Jl. SM Raja No. 1 Medan pada Jum'at (2/9)
Tampak hadir sejumlah pejabat publik, tokoh masyarakat, perwakilan mahasiswa, dosen, advokat, pimpinan perusahaan dan sejumlah Narasumber serta tamu undangan lainnya.
Adapun yang bertindak sebagai narasumber dalam seminar tersebut diantaranya, Totok Wintarto, SH MH Tenaga Ahli KY RI, Kriston Napitupulu, Amd IP, SH Kadiv Pas Kanwil Hukum dan HAM Sumut, Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Dr. Mahmud Mulyadi, SH MHum, Akademisi FH USU dan Ir. Khairi Amri, Mantan Narapidana Sidang Online pada kasus kerusuhan demo penolakan terhadap UU Omnibus Law tahun 2020 di Medan.
Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) Ketum PB PASU menyatakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, Dirut Bank Sumut, Tirtanadi, Pertamina, PLN, PT Pelindo serta seluruh tamu undangan.
"Kita dari PB PASU tidak sependapat dengan penerapan sidang online pasca pandi covid-19 dalam persidangan pidana. Kalau sidang perdata ok lah, karena tujuannya hanya untuk mencari kebenaran formil, tapi kalau dalam sidang pidana kita menolak, karena yang kita cari adalah kebenaran materiil. Pertanyaannya bagaimana mungkin kita bisa mendapatkan kebenaran materiil kalau sidang dilakukan secara online," ungkapnya.
"Kalau tahun 2020-2021 ok lah, sebab situasi sedang dipuncak pandemi covid, tapi kalau sekarang kita sudah endemik, anak sekolah saja sudah bisa tatap muka, kenapa sidang yang sakral kok dilakukan secara online, gak adil itu," imbuhnya.