jaringberita.com,Labuhanbatu: Sat Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus 2 pelaku pencurian sepeda motor milik seorang personil Polres Labuhan Batu Aiptu Zulkifli Rambe di Jalan Batu sangkar Kelurahan Siodengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Salah seorang pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.Adapun kedua pelaku pencurian yakni ST (33) warga Kelurahan Siodengan Kecamatan Rauntau Selatan dan Inisial J als E (43) Warga Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara.
“ Mereka (pelaku ) menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak di jaga di seputaran kota rantau prapat," ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Senin (01/08/2022).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, juga Menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Jalan Batu sangkar Kelurahan sioldengan kecamatan Rantau selatan kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku ST (33) sudah memantau gudang yang terletak di belakang rumah korban. Kemudian pelaku mencari waktu yang pas untuk melakukan aksi pencurian.
"Akhirnya pelaku dan rekannya berhasil membawa 1 unit Sepeda Motor Kawasaki KLX setelah berhasil masuk melalui Asbes yang terbuat dari pelepah sawit," terang Iptu Rusdi.
Polisi yang menerima laporan kehilangan terus melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan bukti-bukti pentujuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik di seputaran TKP dan kota rantau Prapat .
"Petugas akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku," sebut Kasat Reskrim.
Diungkapkan Rusidi, bahwa pelaku ST (33) merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.
Saat ini kedua pelaku diproses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkara, dan kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut," pungkas Kasat.