Mulai Naik Besok, Segini Tarif Ojol di Sumatera Utara


Mulai Naik Besok, Segini Tarif Ojol di Sumatera Utara
OkeZone

jaringberita.com, Jakarta: Ingat mulai besok tarif ojek online (ojol) naik. Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojol yang akan berlaku mulai 10 September 2022.

Penyesuaian tarif ojol menyusul adanya kenaikan harga BBM bersubsidi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dikutip dari Okezone, Jumat (9/9).

Adapun besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona:

- Tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000

- Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200

- Tarif ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200-Rp11.000

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: