Mujianto Sakit, Berkasnya Dilimpahkan Dalam Sepekan Ke Pengadilan


Mujianto Sakit, Berkasnya Dilimpahkan Dalam Sepekan Ke Pengadilan
Istimewa
Dok Mujianto

jaringberita.com -Medan: Belum sampai sepekan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medan, Mujianto harus dibawa ke RS Royal Prima Medan oleh petugas Rutan Kelas 1 Medan, Kamis (28/7/2022) dinihari karena sakit.


Kepala Rutan Kelas 1 Medan Theo Adrianus mengakui saat Mujianto dibawa ke rumah sakit, tidak ada yang diberitahu karena spontanitas mengingat yang bersangkutan tiba-tiba mengeluh sakit pada jantungnya dan keluhan pada empedunya.


“Kami bawa Mujianto ke rumah sakit pukul 03.00 Wib dini hari. Tak sempat beritahu ke pengadilan untuk minta izin karena sudah dini hari,” kata Theo Adrianus pada Jum’at (29/7/2022).


Namun, Theo mengaku keesokan harinya pihaknya memberitahukan salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan tentang kondisi kesehatan Mujianto secara lisan. Theo mengakui bahwa saat ini penahanan Mujianto di Rutan Kelas 1 Medan di bawah pengawasan Pengadilan Tipikor Negeri Medan. Karenanya, segala sesuatu yang terkait Mujianto harus sepengetahuan pengadilan.


Theo menyatakan tidak ada maksud mereka membawa Mujianto ke rumah sakit untuk memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk kabur. Sebab, selama berada di rumah sakit Mujianto diawasi oleh enam orang petugas, dua diantaranya dari kepolisian.


Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, mengaku tidak tahu Mujianto sedang sakit, apalagi sampai dirawat di rumah sakit. Sepengetahuan dirinya, Mujianto bersama berkas perkaranya baru saja dilimpahkan kepada pengadilan.


“Kami tidak tahu Mujianto sakit, yang kami tahu Mujianto dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/7/2022),” kata Yos A Tarigan.


Yos A Tarigan menyatakan setelah berkas perkara Mujianto diserahkan ke pengadilan, itu artinya pengawasan Mujianto saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali Pengadilan Tipikor Medan. Selanjutnya, pengadilan yang akan menentukan jadwal persidangan Mujianto.


“Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, silahkan masyarakat ikut mengawasi dan mengawal prosesnya,” paparnya.


Menjawab singkatnya waktu proses penahanan di Kejatisu hingga pelimpahan berkas ke pengadilan yang tidak sampai satu minggu, Yos A Tarigan mengaku bagi masyarakat yang tidak mengerti hal ini bisa menimbulkan kesimpangsiuran. Yos menjelaskan bahwa semuanya on track (berjalan), pemberkasan berlanjut dari proses penyidikan sampai penuntutan.


“Artinya, waktu tersangka M ditahan oleh Kejatisu, prosesnya ini sudah di penuntutan P21 oleh JPU. Jadi tidak ada yang salah,” tandasnya.


Lebih lanjut, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa Direktur PT ACR (M) ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.


“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap M yang punya keterkaitan dugaan korupsi sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.


Praktisi hukum yang juga mantan pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis mengatakan kasus sakitnya Mujianto pasca berkasnya dilimpahkan ke pengadilan patut dicurigai. Muslim menduga ini cara Mujianto untuk mengulur-ulur waktu persidangannya dengan alasan sakit.


Muslim mencurigai bahwa Mujianto sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan dari jauh hari. Ini terlihat dari singkatnya waktu pemberkasan.

Penulis
: Rel

Tag: