jaringberita.com -
Medan: Seorang kurir narkotika bernama Ejwin Effendi Sitorus alias Aji (43) warga Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota
Tanjungbalai dituntut kurungan penjara selama 14 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean terkait kepemilikan sabu seberat 2 kg.
Hal ini diketahui, dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (22/8/2022) yang sebelumnya dibacakan oleh Fransiska dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Ahmad Sumardi, Rabu (10/8/2022) lalu.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya,” ungkapnya.
Dalam nota tuntutannya, JPU menjerat terdakwa Ejwin melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk mendengar putusan hakim, sidang itu akan dilanjutkan pada sepekan mendatang.
Diketahui sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, ihwal penangkapan Ejwin yang disebut kurir besar narkotika di Tanjungbalai. Untuk menangkap terdakwa, petugas dari Polda Sumut melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Namun ternyata, untuk memasarkan barang haramnya itu Ejwin tidak sendiri melainkan ada temannya bernama Tohir alias Wisnu, Boby Effendi Hutapea dan DTM Adhan alias Atok (sidang terpisah).
Saat penangkapan, awalnya Ahmad Firlana dari Polda Sumut memesan kepada Tohir sabu seberat 2 kg seharga Rp460 juta. Untuk mencari barang haram tersebut, Tohir meminta bantuan Bobby dan terdakwa Ejwin karena kebetulan dia punya teman Atok yang bisa menyediakan 2 kg sabu tersebut.
Setelah 2 kg sabu tersedia, Tohir selanjutnya menghubungi Ahmad Firlana di Hotel Ananda Jalan Letjen MT Haryono Tanjungbalai. Mendapat informasi tersebut, Ahmad Firlana bersama temannya Yudha Nasution dan Dedy Chandra Damanik meluncur ke hotel tersebut.
Setibanya di sana, Firlana menemui Tohir di halaman Hotel, sedangkan dua polisi lainnya berada didalam mobil. Tohir langsung menyuruh terdakwa Ejwin dan Bobby untuk mengambil 2 kg sabu yang terbungkus plastik berwarna Hijau bertuliskan Guanyinwang yang disimpan didalam jok sepeda motornya.
Tak berapa lama berselang, terdakwa dan Bobby datang ke hotel Ananda membawa 2 kg sabu dan diserahkan kepada Tohir di dalam mobil polisi yang menyamar sebagai pembeli tadi. Disaat itulah terdakwa Ejwin dan dua temannya langsung ditangkap.
Ketika diintrogasi, terdakwa Ejwin mengakui bahwa barang haram tersebut milik Atok. Berkat info itu akhirnya Atok pun ditangkap di belakang rumahnya di Jalan Sei Abdul Wahab Dusun VI Bagan Asahan, pada 11 April 2022.