Kasus Penimbunan BBM Subsidi, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka


Kasus Penimbunan BBM Subsidi, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka
Ilustrasi

jaringberita.com - Medan: Polda Sumut mengaku telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pendistribusian atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

"Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022).

Hadi menjelaskan, untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Labuhanbatu terdapat sebanyak dua orang tersangka, yakni RGS sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru Kabupaten Labuhanbatu.

"Sedangkan seorang lagi berinisial EH sebagai mandor SPBU," ucapnya.

Menurut dia, dalam kasus ini, RGS dipekerjakan oleh pria berinisial BH. "Di mana EH sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan BH selaku pemilik modal yang mempekerjakan RGS," ucapnya.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, penyidik juga menetapkan dua tersangka, yakni ASL dan RES.

"ASL ini berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan RES sebagai pemodal yang mempekerjakan," terangnya.

Selain mengamankan empat tersangka, petugas menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter. "Yang di Tapanuli Selatan barang bukti solar 577 liter," imbuhnya.

Hadi menuturkan, tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal tanggal 3 September 2022.

Oleh karena itu, dia menambahkan, para tersangka diprasangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," tandasnya.

Editor
: Nata

Tag: