Jadi Bandar Sabu, Petani di Labusel Ditangkap Polisi


Jadi Bandar Sabu, Petani di Labusel Ditangkap Polisi
Istimewa
Pelaku di Kantor Polisi

jaringberita.com - Rantauprapat: Seorang petani berinisial DSS alias Dani warga Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Senin (22/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB.


Penangkapan ini dilakukan, karena pria berusia 46 itu diduga kuat merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.


"Benar, tadi kami menangkap diduga bandar sabu-sabu," ungkap Kapolsek Sei Kanan AKP Herry Sugiarto melalui Kanit Reskrim Ipda Francis Saragi kepada wartawan.


Fancis menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa bandar sabu-sabu terbesar di Huta Godang, Kecamatan Sei Kanan yang meresahkan masyarakat sedang berada di rumah kontrakan terletak di Dusun Aman Makmur, Senin (22/8/2022).


Selanjutnya, dari informasi ini, petugas langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya dari balik pintu dapur petugas, menemukan sebuah plastik yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu.


"Ketika ditanyakan kepemilikan barang tersebut, Dani pun mengakui bahwa barang tersebut miliknya," jelasnya.


Dari temuan ini, petugas lalu menghubungi kepala dan perangkat Desa Hajoran untuk datang ke lokasi, agar dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut. Namun karena pejabat desa berhalangan petugas pun memanggil warga sekitar untuk menyaksikan tindakan kepolisian.


Dari dalam rumah juga ditemukan botol obat putih yang didalamnya sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dan pipet berupa sekop dan kaca pirex.


"Lalu tim bergerak ke Hutagodang tepatnya kerumah tempat tinggal Dani dan kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa bungkus plastik klip besar untuk plastik sabu-sabu apabila dijual ke orang lain," terangnya.


Selanjutnya, sebut Francis, tim membawa barang bukti berupa 1 bungkus platik besar berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet modifikasi secop sendok sabu-sabu, 1 buah pisau kater, 1 buah gunting, 1 buah HP android merek Vivo 085240214380, 1 buah HP Nokia 082197927565, 4 ball plastik klip dan 3 bungkus plastik klip serta pelaku ke Polsek Sei Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


"Setelah ditimbang, total sabu-sabu yang diamankan tim seberat 30.19 gram bruto," ucapnya.


Saat di interogasi petugas, Dani mengaku sebagai sebagai pemilik sabu-sabu tersebut yang diperolehnya dari A yang saat ini sedang dilakukan pengejaran. Dani juga mengaku sudah setahun mengedarkan narkotika di Hutagodang dan sudah menyadari jika masyarakat membencinya karena bisnis haramnya tersebut.

Penulis
: UBN
Editor
: Nata

Tag: