jaringberita.com - Serdang Bedagai: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak gugatan intervensi dari Yayasan Keluarga Darwisjah secara keseluruhan dan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara gugatan Tengku Nurhayati kepada Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin serta Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Hal ini terungkap dalam pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa dalam sidang lanjutan gugatan intervensi di PN Sei Rampah,Rabu (24/8/2022).
Menurut majelis hakim, gugatan intervensi tussenkomst dari Yayasan Keluarga Darwisjah yang ditandatangani oleh HT Zafrul Bahar tanggal 24 Juli 2022 silam hanya menjelaskan historis, tidak menjelaskan kedudukan. Sehingga memperlambat gugatan perkara dan tidak bisa diterima.
"Karenanya majelis hakim menolak gugatan intervensi secara keseluruhan dan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi," ujar Irwanto sembari mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.
Sementara itu pada sidang sebelumnya, penasehat hukum Tengku Nurhayati (64), Antara Tarigan juga menolak permohonan intervensi tussenkomst dari Yayasan Keluarga Darwisjah.
Pengacara dari kantor hukum Antara Tarigan dan rekan yang beralamat di Jalan Tali Air Komplek Bella Vista Medan itu menilai gugatan tersebut tidak berdasar sama sekali.
"Tanah yang digugat Tengku Nurhayati berbeda letaknya dengan tanah sebagaimana yang disebutkan oleh pemohon intervensi. Pemohon intervensi juga tidak menyebutkan batas-batas tanah yang jelas. Sehingga permohonan intervensi tersebut kabur dan tidak jelas," tulis Antara dalam tanggapannya atas gugatan intervensi tussenkomst yang ditujukan kepada ketua majelis hakim perkara No 08/PDT.G/2022/PN- SRH di PN Sei Rampah.
Antara juga mengkritisi Stichting yang mempunyai arti sekumpulan orang yang membentuk suatu organisasi yang bernaung di bawahnya untuk membentuk yayasan yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Sementara dalam gugatan intervensi menyatakan yayasan memiliki tanah sebagaimana permohonannya.
"Atas dasar tersebut dengan tegas kita menolak permohonan intervensi tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang gugatan Tengku Nurhayati ini terpaksa jeda beberapa saat sehubungan adanya gugatan intervensi tersebut. Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat ke PN Sei Rampah karena ketiga tergugat menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan.
Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga berdasarkan keterangan saksi Dana Barus, notaris berusia 58 tahun pada sidang sebelumnya.