Curi Perkakas di Mobil Parkir, Dua Pencari Botot Diamankan


Curi Perkakas di Mobil Parkir, Dua Pencari Botot Diamankan
Istimewa
Kedua tersangka di kantor polisi

jaringberita.com - Medan: Dua pencari barang bekas atau rongsokan (botot) diamankan warga karena kedapatan mencuri karung berisi perkakas di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota.


Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Plt Kanit Reskrim, Ipda Widi Lumbanraja menyebutkan, kedua tersangka berinisial RC (19) dan FP (33), warga Medan, beraksi saat mencari barang bekas.


"Modus aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka sambil mencari barang bekas dan barang rongsokan," ungkapnya, Rabu (3/8/2022).


Awalnya, jelas Widi, kedua tersangka menggunakan becak dayung berkeliling mencari barang rongsokan pada Kamis (14/7/2022) siang.


Lalu ketika melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), depan kantor korban Lukmanul Hakim (32), kedua tersangka melihat mobil pick up parkir lalu mendekatinya.


"Kemudian, salah satu tersangka mengambil goni plastik berisi barang perkakas pertukangan milik korban," jelasnya.


Setelah itu, kedua tersangka berniat melarikan diri dengan mengendarai becak dayung, namun gagal karena berhasil diamankan warga. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota mengamankan tersangka bersama barang bukti usai mendapatkan informasi dari kepling setempat.


Setelah itu, korban membuat laporan dan mengaku mengalami kerugian Rp3 juta. Untuk itu kepada kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.


"Kedua tersangka mengakui perbuatannya," pungkasnya

Editor
: Nata

Tag: