Minggu, 18 Oktober 2026

Anggota Dewan Minta Pemko Medan Bongkar Pagar di Gang Umum Jalan Perdana

- Senin, 15 Agustus 2022 21:16 WIB
Anggota Dewan Minta Pemko Medan Bongkar Pagar di Gang Umum Jalan Perdana
Istimewa
jaringberita.com - Medan: Hendra DS Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan membongkar pagar yang menutup gang kebakaran dan umum di Jalan Perdana, Lingkungan III, Kelurahan Kesawan, Medan Barat.

Menurutnya, apabila hal ini dibiarkan maka akan banyak warga khususnya Kota Medan yang menutup gang kebakaran.

"Gang yang dipagar itu adalah gang kebakaran, artinya kita dari Komisi IV meminta kepada pemerintah kota untuk segera membongkarnya," ungkapnya menanggapi adanya warga yang protes dengan pemagaran tersebut, Senin (15/8/2022).

"Kalau ini dibiarkan ini jadi preseden (pandangan) buruk. Banyak gang kebakaran di Kota Medan sudah ditembok atau ditutupi dan sebagian sudah ada dijadikan ruko. Untuk itu kita minta pemerintah Kota Medan segera membongkarnya," sambungnya.

Perwakilan pemilik gedung yang berada di Jalan Perdana No 40, Lingkungan III, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Riza Anwar, mengaku kalau persoalan pemagaran di gang kebakaran atau jalan umum sudah masuk agenda DPRD Kota Medan.

"Tadinya kita mau RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan komisi 4 DPRD Kota Medan. Namun, ditunda dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.

Dia menilai, setelah pengembang melakukan pemagaran, pemerintah Kota Medan seharusnya sudah membongkar pagar tersebut. Namun, hingga hal ini dilaporkan ke DPRD Medan, pemerintah Kota sepertinya diam saja.

"Harapan kita cuma satu yaitu, minta bongkar pagar tersebut karena itu gang kebakaran dan gang umum," tegasnya.

Sebelumnya, pemilik gedung di Jalan Perdana No 40, Lingkungan III, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, keberatan atas adanya aksi pemagaran besi di gang umum yang dilakukan oleh pengembang.

Riza Anwar, perwakilan pemilik gedung mengaku pihak pengembang menutup gang yang berukuran lebar 5,35 meter diduga agar masyarakat tidak bisa melintas. "Pihak pengembang menutup akses dengan pagar besi," katanya sambil menunjukkan pagar tersebut, Senin (11/7/2022).

Menurut Riza, pengembang sengaja menutup akses gang dengan alasan milik mereka (pengembang). Padahal, tanah itu merupakan jalan untuk umum.

Ia meyakinkan kalau gang yang ditutup itu akses bersama karena sesuai dengan sertifikat dari Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Medan.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas : Ikhtiar Dalam Mempromosikan Kuliner Halal, Aman dan Sehat
Silaturahmi Dan Buka Puasa Bersama BPPH PP Kota Medan
KPU Medan Harus Selektif dan Profesional Rekrut KPPS
1.071 Persil Tanah Aset Pemko Medan Sudah Sertifikasi Sejak Kepemimpinan Bobby Nasution
Dugaan Pemerasan Caleg, Komisioner Bawaslu Medan Ditetapkan Tersangka
Diduga Peras Caleg, Anggota Bawaslu Medan Terjaring OTT Tim Saber Pungli
komentar
beritaTerbaru