Minggu, 30 Agustus 2026

Polres Labuhanbatu Bersama Polda Sumut Ungkap Upaya Peredaran 25 Kg Sabu

- Senin, 01 Agustus 2022 11:11 WIB
Polres Labuhanbatu Bersama Polda Sumut Ungkap Upaya Peredaran 25 Kg Sabu
Istimewa
Kedua tersangka di Polres Labuhanbatu

jaringberita.com - Medan: Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran 25 Kg sabu dari Perairan Selat Malaka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera pada 22 Juli 2022.

Dari informasi itu, kemudian personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dan menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut. Selanjutnya, Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap bersama Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan penyelidikan secara intensif sejak tanggal 23 - 31 Juli 2022.

Baca Juga:

"Hasilnya dua tersangka berinisial AS (37) dan JI (46) masing-masing warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu dapat diamankan," ungkapnya, Senin (1/8/2022).

Dia melanjutkan, dari pengembangan kedua tersangka ini dapat disita lagi 4 Bungkus narkotika sabu yang telah disimpan didalam plastik hitam berat 3.603,34 gram.

Baca Juga:

Baca:Sulap Kos-kosan Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, 4 Pria Ditangkap Polisi

"Selain itu juga disita satu plastik klip berisi sabu 2,5 gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang dipergunakan kedua tersangka," jelasnya.

Dia menerangkan, kedua tersangka mengaku sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan. Lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.

"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto,1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape di Apartemen Lexing Ton
Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Kapolres Berikan Piagam Penghargaan Kepada Pengcab Perbakin Dan Ketua Panitia Pelaksana
komentar
beritaTerbaru