Senin, 31 Agustus 2026

Sulap Kos-kosan Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, 4 Pria Ditangkap Polisi

- Sabtu, 30 Juli 2022 13:20 WIB
Sulap Kos-kosan Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, 4 Pria Ditangkap Polisi
istimewa
Satnarkoba Polres Binjai menggrebek sebuah kos-kosan yang disulap jadi lokasi transaksi narkoba, Jumat (29/7). Dalam penggrebekan ini, polisi meringkus empat orang pemuda yang diduga sebagai pengedar.

jaringberita.com,Binjai: Satnarkoba Polres Binjai menggrebek sebuah kos-kosan yang disulap jadi lokasi transaksi narkoba, Jumat (29/7). Dalam penggrebekan ini, polisi meringkus empat orang pemuda yang diduga sebagai pengedar.

Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan adapun ke 4 pelaku yakni YRG (16) warga Kec. Sunggal, S (20)w warga Kecamatan= Binjai Timur, RK (27) warga Batam dan MH (27) warga Binjai Selatan. Keempat pria ini tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok-mocok.
"Keempat terduga tersebut berhasil diciduk Unit 2 Satuan Res Narkoba Polres Binjai pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, Pukul 17.00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu seberat 0,12 gram, 1 lembar uang senilai Rp 100.000, dan sejumlah sepeda motor," sebut Junaidi, Sabtu (30/7).
Lanjut Junaidi, penangkapan keempat pelaku bermula dari informasi warga yang resah akan keberadan kos-kosan itu yang diduga sering jadi lokasi transaksi narkoba.
"Petugas mendatangi tkp untuk melakukan undercover buy yang sebelumnya telah menghubungi terduga YRG. Petugas yang menyamar bertemu dengan terduga YRG dan terduga S di depan kamar kos," sebut Junaidi.
Transaksi kemudian berlanjut di dalam kamar kos. Usai transaksi berlangsung, petugas kemudian meringkus YRG dan S. "Kedua terduga mengatakan berasal dari terduga R dan terduga H yang berada di sebuah gubuk didepan kost-kost an tersebut. Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kedua terduga yg sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankannyadan membawa keempat terduga berikut barang bukti ke Satres narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya," pungkas Junaidi.
Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1, Yo 132 ayat 1, UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Polres Priok Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba dengan Bermain Bola di Lapangan Terapung
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Kloter 17 Asal Medan dan Binjai Tiba di Tanah Air
Aksi Heroik Tim PLN di GITET Binjai, Tanpa Henti Menjaga Terang
Dua Tersangka Pengedar Sabu Di tangkap Petugas
Residivis Narkoba Kembali Di Ciduk Sares Narkoba Polres Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru