PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
Pengadilan Negeri Medan kembali menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku narkoba. Kali ini vonis mati dijatuhkan kepada dua pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang didakwa kurir sabu seberat seberat 75 kilogram (kg) dan 40.000 butir ekstasi.
Berita Sumut