Bawa 20 Kg Sabu, 2 Warga Aceh Divonis Seumur Hidup di PN Medan
Dua orang warga Aceh masingmasing bernama Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) divonis penjara seumur hidup lantaran menjadi kurir 20 kg sabu. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati oleh JPU Fransiska Panggabean.
Berita Sumut