Kajati Sumut Usulkan 4 Perkara Dihentikan Penuntutannya Secara Humanis
KepalaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH, serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Senin (
Berita Sumut