Minggu, 11 Oktober 2026

Pemuda di Madiun Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Hacker Bjorka

- Jumat, 16 September 2022 19:40 WIB
Pemuda di Madiun Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Hacker Bjorka
Pixabay
Ilustrasi

jaringberita.com - Pihak kepolisian (Polri) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker “Bjorka”. Tersangka berinisial MAH (21) telah diamankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (14/9/2022) lalu.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

Baca Juga:

"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujarnya.

Adapun MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu (14/9/2022) di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.

Baca Juga:

Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 me-posting"To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo".

"Adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucapnya.

Dalam penegakan hukum tersebut, lanjut Ade, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.

Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebarkan data pribadi ke publik melalui media apa pun.

"Masyarakat diminta tetap waspada menjaga data pribadi miliknya tidak dibenarkan untuk mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan undang-undang," pungkasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Labusel Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung Tugas Polri
Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika, Tangkap 40 Tersangka Sita 1 Senpi Rakitan
Puncak HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor Dilaporkan Pendeta ke Mabes Polri
Hari Bhayangkara ke-79, Pimpinan DPR Apresiasi Kesiapan Polri Adaptasi Kemajuan Teknologi
Hari Bhayangkara, Wamen Veronica Tan Puji Respons Polri Terhadap Korban Kekerasan
Diapresiasi, Polri Gelar Lomba Melukis Mewarnai Anak dan Difabel Dinilai Tidak Diskriminasi
komentar
beritaTerbaru