Turis Australia Dikabarkan Enggan Liburan ke Bali Dampak Pro Kontra UU Kriminalisasi Seks Diluar Nikah


Turis Australia Dikabarkan Enggan Liburan ke Bali Dampak Pro Kontra UU Kriminalisasi Seks Diluar Nikah
Pixabay
Ilustrasi

jaringberita.com - Beberapa warga Australia yang telah berencana mengunjungi Bali dikabarkan memikirkan ulang kunjungan mereka ke Pulau Dewata.

Dilansir dari Okezone, Kamis (8/12/2022), bahkan beberapa mengatakan akan mencari tujuan wisata lain jika dilarang tinggal dalam satu kamar dengan pasangan mereka.

Keengganan ini menyusul disahkannya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru yang tengah menjadi sorotan masyarakat lokal maupun asing pada Selasa (6/12/2022).

Sebabnya, dalam undang-undang tersebut akan mengancam hukuman penjara atas pelaku perzinahan dan kumpul kebo.

UU KUHP yang baru ini akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berada di Indonesia.

Namun, UU KUHP baru ini menuai pro dan kontra, terutama terkait beberapa pasal termasuk kriminalisasi hubungan seksual di luar nikah, kumpul kebo, dan pasal terkait penghinaan presiden dan institusi negara.

Menurut laporan BBC, kriminalisasi perzinahan itu dapat memicu dampak buruk pada industri pariwisata Indonesia, terutama di Bali, yang menjadi tujuan pelesir turis dari Australia dan negara-negara dimana praktik seperti itu bebas dilakukan. Dilaporkan bahwa media Australia telah menyebut KUHP ini sebagai “larangan bonk Bali”.

Editor
: Nata

Tag: