STR Dokter Diusul Berlaku Seumur Hidup


STR Dokter Diusul Berlaku Seumur Hidup
istockphoto
Ilustrasi
jaringberita.com - Pemerintah telah memberikan usulan agar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup.

Namun agar kualitas nakes tetap terjaga, dilakukan sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg Arianti Anaya, MKM mengatakan STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala.

Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas dokter dan nakes akan tetap terjaga.

''Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini," ungkapnya, melansir situs resmi Kemenkes, Minggu (2/4/2023).

"Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun,'' tambahnya.

Saat ini dokter dan tenaga kesehatan jelas, dia, wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi sehingga banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.

Pemerintah melalui RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.

''Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka,'' terangnya.

Editor
: Nata

Tag: