Partai Buruh Masih Ngotot Mau Demo Saja

Yang Lain Sibuk Urus Capres

Partai Buruh Masih Ngotot Mau Demo Saja
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Buruh Indri Yuli Hartati

jaringberita.com -Partai Buruh saat ini tengah berjibaku menghadapi verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah. Seluruh skuadnya, bekerja keras agar par­tai anyar ini menjadi kontestan Pemilu 2024. Meski begitu, per­juangan ektra parlemen memper­juangkan hak pekerja jalan terus.

“Di daerah semua antusias, me­nyambut KPU untuk dilakukan verifikasi. Karena kami yakin, se­mangat kami ingin mewujudkan negara yang sejahtera (welfare state),” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Buruh Indri Yuli Hartati, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Indri menceritakan, begitu partainya dinyatakan lolos veri­fikasi administrasi oleh KPU di waktu lalu, seolah menjadi kemenangan kecil perjuangan partai. Seluruh kader bergelora dan semakin yakin, atas pilihan perjuangan parlementer ini.

Semua upaya terus dilakukan. Tidak hanya siap diverifikasi faktual yang saat ini tengah ber­jalan di daerah-daerah. Juga menyiapkan kader terbaik untuk dijadikan legislator baik itu di tingkat DPRD Kabupaten dan Kota, hingga DPR-RI.

Semangat ini, katanya, tidak membuat surut semangat kader maupun simpatisan yang berjuang di jalur ekstraparlemen. Rencana duet gerakan parlementer dan ekstraparlementer demi negara yang sejahtera terus dilakukan.

Salah satunya, aksi massa menuntuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) naik menjadi 13 persen di Tahun 2023. Menurutnya, ini adalah kewajiban untuk meningkatkan daya tawar buruh itu sendiri. Buruh, harus dinaikkan upahnya untuk peng­hidupan.

“Bayangkan, daya beli rakyat saat ini semakin menurun, di tengah kenaikan harga yang tinggi,” tegasnya.

Catatannya, inflasi makanan dan minuman mencapai 15 persen, inflasi transportasi menca­pai 50 persen, lalu inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen. Logikanya, katanya, kenaikan 13 persen itu mungkin hanya untuk bertahan hidup saja, tidak untuk menjadi kaya.

Hitungannya, jika sebuah peru­sahaan saat ini memenuhi hak bu­ruh dengan hitungan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp. 4.641.854, maka, tahun depan kita perjuangkan naik 13 persen menjadi Rp. 5.245.295.


Tag: