Panglima Tegaskan Bakal Jerat Pidana Oknum TNI yang Tendang Aremania di Kanjuruhan


Panglima Tegaskan Bakal Jerat Pidana Oknum TNI yang Tendang Aremania di Kanjuruhan
OkeZone
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut bahwa pihaknya akan mengadili pidana oknum anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap pendukung Arema Malang.

jaringberita.com:Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut bahwa pihaknya akan mengadili pidana oknum anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap pendukung Arema Malang.

"Saya berusaha untuk tidak etik. Karena etik ini apabila tadi, ada memang syarat-syaratnya. Bagi saya itu sudah sangat jelas, itu pidana," ujar Andika dikutip dari Okezone, Rabu (5/10/2022).

Nantinya, kata Andika, oknum TNI yang melakukan kekerasan tersebut bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Pasti, pasti (sanksi tegas), ya sesuai pasalnya. mlminimal pasal 351 KUHP. minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP M pasal 126, (terkait) melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal. Jadi kita akan terus, dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," tegasnya.

Terkait pimpinan TNI yang mengarahkan oknum tersebut, Andika juga akan memeriksa. Dirinya akan mengusut arahan dari pimpinan terhadap oknum TNI tersebut.

"Kalau misalnya komandan-komandannya tidak memberikan briefing yang jelas soal apa tindakannya kalau rusuh, kalau kerusuhan berarti tak melaksanakan perintah. Berarti tanggung jawab tak dilaksanakan, tidak melaksanakan perintah. Berarti pasal 126 KUHP M, misalnya. Dan ini kan pidana. KUHP M ini pidana,bbukan hanya etik atau disiplin," kata Andika.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: