jaringberita.com - Oknum polisi di jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat.
Pasalnya, anggota Polres Pekalongan itu menyebarkan konten asusila di media internet. Terlebih lagi, saat melakukan aksinya, sang oknum masih mengenakan seragam polisi.
Polisi tersebut terekam aksinya saat melakukan Video Call Se*x (VCS) dan videonya viral di media sosial, khususnya Twitter.
Baca:Penjelasan Kodam I/BB Soal Dua Oknum TNI Ditangkap Bawa Narkoba
Dalam video tersebut, oknum polisi berinisial A itu melakukan (maaf) masturb*si dengan posisi berdiri sambil beberapa kali menjulurkan lidahnya.
Oknum yang masih berseragam polisi lengkap itu sesekali berpose seperti menyedot sesuatu dari mulutnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy, membenarkan bahwa oknum polisi yang ada dalam video itu adalah anggota Polres Pekalongan.
Baca:Bocah 9 Tahun Nyaris jadi Korban Pelecehan Waria
"Memang benar video viral tersebut adalah video oknum anggota Samapta Polres Pekalongan," katanya melansir tribunnews.com, Selasa (6/12/2022).
Video tersebut, lanjut Iqbal, adalah video lama.
"Kejadiannya pada tanggal 2 Juni 2022," tambahnya.
Terhadap anggota tersebut, lanjut Iqbal, juga sudah selesai dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP.
Baca:Seorang Pria di Medan Pamer Senjata di Jalanan, Ini Tanggapan Polisi
"Putusannya Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," terang Iqbal.
Ia juga berharap dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Sebab video tersebut kejadiannya sudah lama, namun diunggah kembali.