jaringberita.com: Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia punya ketentuan tidak berlaku seumur hidup dan pemegangnya mesti memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali.
Hal tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 dijelaskan masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang.
Menurut kepolisian perpanjangan SIM setiap lima tahun telah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang demi keselamatan berlalu-lintas secara berkala. Sebab itu aturan SIM di Indonesia tidak membuat masa berlaku seumur hidup.
Brigadir Jenderal Yusuf saat masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya pernah mengatakan perpanjangan SIM setiap lima tahun juga berbicara menyangkut kelayakan pengendara.
"Kalau sekarang bikin SIM, bisa punya SIM, kemudian dia tahun kemudian kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Enggak mungkin gitu," kata dia dikutip dari CNN Indonesia.
Yusuf menerangkan untuk memiliki SIM seorang warga harus melewati ujian kompetensi yakni pengetahuan atas kendaraan, pengetahuan berlalu-lintas termasuk soal rambu-rambu, dan uji keterampilan mengemudi.
Polisi pun akan menguji perilaku pengendara saat berkendara, yakni berhubungan dengan cara menghormati pengguna jalan yang lain.
"Itu kompetensi semua ada di situ," ujarnya.
Hal ini juga dibenarkan Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Palubuhu yang menilai SIM tidak dapat disamakan dengan identitas biasa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masa berlakunya seumur hidup.
"SIM itu bukan persyaratan administrasi saja, itu adalah legitimasi dari kompetensi. Artinya yang namanya kompetensi ada masa validitas untuk me-review kondisi terakhir dari si pemegang SIM," kata Jusri.