jaringberita.com -
Sebagai
negara
yang
rawan
terhadap
ancaman
bencana,
Kementerian
Kesehatan
(Kemenkes)
berkomitmen
membentuk
Tenaga
Cadangan
Kesehatan
(TCK)-Emergency
Medical
Team
(EMT)
Regional
Pusat
Krisis
Kesehatan.
Tim ini dibentuk untuk membantu dinas kesehatan kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan medis kesehatan pada saat darurat bencana/krisis kesehatan, terlibat aktif pada kegiatan kesehatan saat pra maupun pasca bencana, dan melakukan pemantauan kejadian bencana serta kegawatdaruratan krisis kesehatan di wilayah kerja regional.
Saat ini, telah terbentuk TCK-EMT Regional Pusat Krisis Kesehatan di 11 Regional Pusat Krisis Kesehatan, yaitu di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Papua.
Masing-masing TCK-EMT Regional tersebut terdiri dari 7 orang, yaitu 1 orang dokter sebagai ketua tim, 2 orang perawat, 1 orang tenaga farmasi, 1 orang tenaga logistik/umum, 1 orang tenaga administrasi, dan 1 orang pengemudi ambulans. Sehingga total anggota TCK-EMT sebanyak 77 orang.
Nantinya seluruh anggota TCK-EMT Regional akan mendapatkan pembekalan materi manajemen bencana, teknis medis, serta pembekalan umum mengenai kepegawaian.
EMT diklasifikasikan menjadi 4 tipe yaitu EMT tipe 1 (outpatient emergency care); EMT tipe 2 (inpatient surgical emergency care); EMT tipe 3 (inpatient referral care); dan additional specialized care team. EMT yang paling banyak ditugaskan selama terjadi bencana di Indonesia adalah EMT tipe 1 dan EMT tipe 2.
EMT tipe 1 terbagi menjadi 2 tim yaitu mobile team dan fix team. Mobile team bertugas mencari, temukan, dan layani karena korban tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan. Mobile team akan bekerja di luar fasilitas kesehatan dan fix team memberikan layanan di kelompok pengungsian. Sementara EMT tipe 2 bertugas untuk melakukan operasi di fasilitas kesehatan.