Kemendes Bakalan Sikat Kades Korup


Kemendes Bakalan Sikat Kades Korup

jaringberita.com -Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendukung penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelewengan dana desa. Perangkat desa yang terbukti tidak amanah bakal dijebloskan ke penjara.


Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Desa Kemendes PDTTIvanovich Agustamengakui, memang masih ada saja kepala desa (kades) yang menyelewengkan dana desa. Tapi, jumlahnya sangat sedikit jika dibandingkan jumlah desa yang mencapai 74.961 desa di Indonesia.

Meski begitu, Ivan menegaskan bakal terus memonitor kon­disi penyaluran dana desa di se­tiap daerah supaya tidak lagi terjadi penyelewengan dana desa. “PenyelewenganDana Desahanya 0,06 persen dibandingkan dari total seluruh desa di Indonesia. Tapi, memang harus diantisipasi dan dihilangkan kasus seperti ini,” kata Ivan.

Menurutnya, sebagai salah satu antisipasi penyelewengan, setiap desa wajib memasang baliho di depan kantor desa, yang memuat anggaran pembangunan desa. Sehingga, semua masyarakat bisa tahu kondisi dana desa dan pembangunan di desa tersebut.

“Masyarakat bisa tahu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di baliho tersebut harus dituliskan semua proyek yang dikerjakan dengan Dana Desa itu,” ujarnya

Selain itu, anak buah Mendes PDTTAbdul Halim Iskandarini juga menjelaskan, masyarakat bisa mengadukan langsung adanya potensi penyelewengan Dana Desa ke Kantor Kemendes PDTT, melalui layanan Sentra Pelayanan Informasi Masyarakat (Selaras) yang diresmikan pertengahan Agustus 2022.

“Langsung saja laporkan ke Selaras, di Kantor Kementerian Desa. Kami akan tindak lan­juti dan tindak tegas setiap ada potensi penyelewengan Dana Desa,” tegasnya.

Menurutnya, Selaras adalah salah satu cara mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan bisa wujudkan target nilai Reformasi Birokrasi. Selaras upaya mewujudkan layanan informasi publik yang Akuntabel, Profesional, Integritas dan Kebersamaan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa PDTT yang transparan.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengingat­kan, aparat desa agar tidak bermain-main terhadap dana desa yang dikelolanya.

“Apabila ada perangkat desa yang sengaja menyalahgunakan dan menyele­wengkan dana desa, maka harus di proses hukum,” tegas Halim.

Itu sebabnya, Pemerintah Pusat meminta seluruh kades untuk benar-benar memanfaat­kan dana desa untuk peningka­tan kesejahteraan masyarakat desa secara adil dan merata. Dengan begitu, dana desa betul-betul dirasakan kehadirannya.

“Dana desa harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia,” ujar pria yang biasa disapa Gus Menteri ini.

Menurutnya, arah pembangunan desa adalah mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan desa tanpa kelaparan. Ia menyatakan, urusan dana desa melibatkan banyak pihak sehingga pihaknya terus berko­dinasi dengan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI.

Saya tidak ingin sesuai arahan Pak Jaksa Agung, jangan sampai kepala desa menghadapi masalah hanya gara-gara tidak tahu cara mengelola dana desa. Tidak berniat korupsi tapi bermasalah karena tidak fa­ham bagaimana mengelolanya,” ungkap politisi PKB ini.

Gus Menteri menegaskan, seperti dilansir RM. Id, Jaksa Agung dan Kapolri berkomitmen memberikan perha­tian yang sangat fokus terhadap pemanfaatan dana desa,

Ia mengakui ada beberapa kasus yang terjadi memang di­dasarkan sudah ada niatan sejak awal, tapi ada juga kasus yang terjadi karena ketidak tahuan aparatur desa. “Kalau dana desa sengaja disalahgunakan, saya tidak ikut campur,” ujar mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Ia menyadari, kepala desa berasal dari berbagai latar be­lakang dan hasil proses demokrasi. Bukan semata-mata ter­pilih karena berpengalaman sebagai kepala desa, bisa jadi karena dicintai rakyatnya. Maka butuh pendampingan.

Kalau penyimpangan karena sengaja, kita tidak mau sudah. Itu jalurnya hukum. Tapi karena masalah ketidaktahuan, kemudian salah mengambil langkah, bukan karena kesengajaan, kami terus kordinasikan dengan Kapolri dan Jaksa Agung,” imbuhnya.


Tag: